SUMENEP - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Polda Jawa Timur menangkap seorang nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Minggu 6 Februari 2022.
"Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (7/2/2022).
BACA JUGA: Ledakan di Pasuruan Diduga dari Bom Ikan
Widiarti menuturkan, penangkapan nelayan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. Isinya menyebutkan bahwa sebagian nelayan di Pulau Sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.
Polres Sumenep selanjutnya menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga melalui pesan singkat pada platform media sosial whatshapp tersebut ke Polsek Sapeken.
"Polsek langsung melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Saur dan Saebus," katanya menjelaskan.
BACA JUGA:Gunakan Bom Ikan saat Melaut, 7 Nelayan Ditangkap
Satu per satu perahu nelayan yang menangkap ikan diperiksa petugas. Pada pemeriksaan perahu milik AM itu ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 buah.