PANGKEP - Petugas kepolisian dari Satuan Polairud Polres Pangkep menangkap tujuh orang pelaku penangkapan ikan secara ilegal, dengan menggunakan bom ikan rakitan. Para pelaku ini diketahui menjalankan aksinya secara berkelompok, dan beroperasi di wilayah terluar kepulauan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, para pelaku diketahui telah berulang kali menjalankan aksi serupa, dan beroperasi secara berkelompok. Saat beroperasi beberapa pelaku berperan sebagai penyelam untuk memastikan keberadaan ikan di laut. Kemudian beberapa diantaranya bertindak melempar bom ke titik yang telah ditentukan.
"Aksi para pelaku ini terungkap setelah petugas dari satuan Polairud Polres Pangkep melakukan patroli di wilayah beberapa hari lalu, dan mendapati para pelaku menangkap ikan menggunakan bahan peledak berhulu ledak tinggi di sekitar Pulau Sapuka," kata Ibrahim Aji, Senin ( 22/6/2020).