Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Bom Ikan saat Melaut, 7 Nelayan Ditangkap

Saharuddin , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |01:29 WIB
Gunakan Bom Ikan saat Melaut, 7 Nelayan Ditangkap
Bom ikan yang digunakan para nelayan (foto: iNews/Saharuddin)
A
A
A

Menurutnya, Pelaku diketahui menjalankan aksinya di wilayah kepulauan terluar Kabupaten Pangkep yang berjarak 22 jam lebih dari daratan kota kabupaten. Lokasi ini terbilang sangat jauh sehingga memudahkan para pelaku untuk beroperasi. Selain itu hasil tangkapan para pelaku juga diketahui di perjualbelikan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Selain tujuh orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bom ikan, berupa jerigen 5 liter dan botol minuman berisi butiran putih disertai pemberat, dan 22 sumbu detonator rakitan jenis lappa-lappa, serta 16 batang detonator terpasang pada tutup botol siap pakai. Selain itu, sejumlah peralatan penyelaman manual juga diamankan oleh petugas seperti kompresor dan selang sepanjang 150 meter," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deky Marizaldi mengatakan, kalau detonator ini daya ledak high eksplosive, para pelaku merakit sendiri. Kalau untuk di perjual belikan masih dalam lidik namun hasil interogasi mereka sendiri yang rakit ada campuran mesiu korek kayu.

"Para pelaku tinggal di Pulau Makarana ke lokasi sekitar 6 sampai 8 jam, jauh operasinya, ada dua penyelam, mereka penyelam menggunakan kompresor untuk memastikan ada ikan atau tidak," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement