MALUT - Dua orang nelayan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Petugas Patroli Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara, di perairan laut Kabupaten Pulau Taliabu karena memiliki sebanyak 17 buah bom rakitan.
Kedua nelayan itu ditangkap petugas hendak melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak rakitan, yang terbuat dari bahan pupuk yang telah dirakit dalam jirgen dan botol.
Salah satu pelaku Rahmad mengaku, bahan peledak yang mereka gunakan itu diperoleh dari kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Bom itu kami bawa dari Kendari dalam jerigen dan botol yang kami simpan dalam tiga colbox. Kami baru pertama kali mau melakukan penangkapan ikan dengan bom," kata Rahmad, Senin (10/8/2020).