
Sementara itu, Direktur Polairud polda Maluku Utara, Kombes Djarot Agung Riadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 14 pelaku lainnya.
"Selain kedua tersangka yang diamankan saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 14 pelaku lain, yang berhasil kabur saat proses penangkapan. Kita juga telah mengantongi identidas mereka dan sudah berkoordinasi dengan Polairud Sultra," kata Djarot.
Saat ini, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya UU darurat kepemilikan bahan peledak dan UU perikanan dengan ancaman 20 penjara.
(Awaludin)