Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 sepeda motor matic, 2 dompet, 2 kunci pas ukuran 8, 1 kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak, dan satu anak kunci yang dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.