Untuk saat ini, ANRI tidak mewajibkan segala arsip harus diserahkan ke mereka. Solusinya dapat juga disimpan di provinsi, tetapi arsip-arsip itu mesti dilaporkan ke ANRI melalui situs Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
“Kalau semua ke ANRI, tempat penyimpanannya tidak cukup. Maka ANRI mengembangkan fisik boleh disimpan masing-masing tempat. Tapi semua bisa diakses secara terintegrasi dalam portal JIKN,” timpal Imam.
Selain itu, ANRI pun sudah melakukan koordinasi untuk menyikapi KTT G20 dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.