JAKARTA - Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi atas gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Rabu (5/11/2025).
Dalam gugatannya, Bonatua meminta Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) DKI Jakarta membuka salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.
Bonatua menjelaskan, permintaan tersebut semata-mata untuk kepentingan penelitian ilmiah yang sedang ia lakukan. Ia menilai LKD DKI Jakarta merupakan instansi yang secara hukum berwenang menyimpan dokumen negara, termasuk salinan ijazah Jokowi.
“Dalam penelitian saya disebutkan bahwa data primer yang paling sah itu dimiliki oleh LKD dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Karena berdasarkan Undang-Undang Kearsipan, secara legal lembaga-lembaga itu memang berwenang menyimpan dokumen negara,” ujar Bonatua usai persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (5/11/2025).