Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Lakukan Penggelapan, Mantan Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |16:02 WIB
Didakwa Lakukan Penggelapan, Mantan Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum mantan Presiden ACT, Irfan Junaidi. (MNC Portal/Ari Sandita)
A
A
A

Dia menambahkan, dari 4 tersangka dugaan kasus penggelapan dana yang dilakukan ACT, ada sangkaan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat pengusutan di Bareskrim Polri. Namun, dalam persidangan ini hanya terkait penggelapan soal penyalahgunaan dana BCIF untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air.

"Soal persidangan online, ini kewenangan dari JPU, saya kira memang biasa pada sidang perdana itu kewenangan JPU itu diadakan online, kita berharap terdakwa dihadirkan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement