"Kami diajarkan untuk berinvestasi, Indra Kenz memperkenalkan Binomo pada Kamis untuk investasi," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin 14 November 2022.
Korban juga menganggap bahwa negara telah merampok harta korban dari investasi yang ditawarkan Indra Kenz. Korban merasa dirugikan dua kali, sebab sebelumnya harta korban hilang akibat penipuan.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" ujar korban.
Sebelumnya diketahui idang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin 14 November 2022 dijaga ketat oleh polisi. Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
(Fakhrizal Fakhri )