"Mungkin dengan melalui penanganan kasus ini ini juga nanti bisa kita apa namanya tangani bahwa nanti akan kita telusuri bahwa memang benar uang tersebut tidak mereka (korban) nikmati dan mereka sekarang jadi korban penipuan. Tapi kan harus kita telusuri satu satu ya karena kan 311 yang terdata. Apakah semuanya sudah meminjam online sudah diserahkan semuanya kepada terlapor atau mungkin ada yang belum sempat diserahkan harus didata satu persatu," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan polisi dari mahsiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang menjadi korban kasus tersebut yang mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 2,1 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)