Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, Yarindo Buka Suara soal Pengadaan Bahan Baku Obat

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 16 November 2022 |12:13 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Yarindo Buka Suara soal Pengadaan Bahan Baku Obat
Ilustrasi (Foto: Medicalnews)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan supplier atau distributor nakal bahan baku farmasi. Supplier itu menjual dan memalsukan bahan pelarut propilen glikol (PG) untuk dijual ke perusahaan-perusahaan farmasi. 

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, perusahaan pemasok propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas adalah CV Samudera Chemical (SC), CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Budiarta, yang kemudian diteruskan ke PT Yarindo.

Sementara Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan pembelian bahan pelarut propilen glikol di CV Budiarta sejak 2007. Selama rentang waktu sampai 2022, proses transaksi pembelian dilakukan secara professional dan mengikuti standar tinggi yang sudah ditetapkan.

Dalam kurun waktu itu, sambungnya, pembelian ke CV Budiarta tidak pernah ada masalah.

“Dalam proses pembelian dilakukan melalui prosedur yang sangat ketat, yaitu bagian PPIC mengajukan kebutuhan pembelian ke purchasing dengan spesifikasi yang telah disyaratkan. Kemudian, dilakukan purchasing PO propilen glikol ke CV Budiarta," ujar Vitalis saat konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama di kawasan Cikande, Serang, Banten dikutip Antara, Rabu (16/11/2022).

"Setelah confirm maka CV Budiarta akan mengirimkan bahan propilen glikol beserta surat jalan dan Certificate of Analysis (COA). Bagian gudang kemudian akan menerima dan melakukan pengecekan dokumen berupa kesesuaian PO dengan surat jalan dan COA dan juga dilakukan pemeriksaan label dan segel pada drum. Label yang seharusnya tertera adalah Propylen Glycol USP EP,” imbuhnya.

BACA JUGA:Rabu Besok, Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut 

Vitalis menambahkan, selama ini PT Yarindo Farmatama dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, hanya melakukan pembelian sebanyak 1 drum dan paling banyak 3 drum yang digunakan selama satu tahun. Tiga tahun terakhir, pihaknya hanya membeli 1 drum dan propilen glikol ini belum tentu habis digunakan selama 1 tahun penggunaan.

“Kebutuhan PT Yarindo Farmatama untuk bahan pelarut PG untuk 3 (tiga) tahun terakhir, hanya 1 (satu) drum per tahun itu pun belum tentu habis,” ujar Vitalis.

“Jadi secara bisnis, tidak masuk akal apabila PT Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga. Padahal, harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yg kami pesan adalah pharmaceutical grade,” imbuhnya.

Pihaknya pun meminta BPOM) agar nama baik PT Yarindo Farmatama bisa dipulihkan dan pencabutan NIE (Nomor Izin Edar) bisa dipertimbangkan kembali oleh BPOM. Sebab, PT Yarindo sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril.

“PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril yang begitu berharga dan sangat mahal, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan penipuan dan pemalsuan ke Mabes Polri,” ujar Vitalis.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement