Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Banding atas Vonis Ringan Indra Kenz

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 16 November 2022 |16:13 WIB
Jaksa Banding atas Vonis Ringan Indra Kenz
Sidang vonis Indra Kenz (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasu investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim. Langkah ini diambil setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Pada Rabu tanggal 16 November 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA:Harta Indra Kenz Disita Negara, Korban: Kemarin Ditipu dan Sekarang Kami Dirampok Negara 

Permintaan banding tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat," ujar Silpia.

 

Vonis Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sementara JPU menuntut Indra Kenz selama 15 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp10 miliar dan harta milik korban dikembalikan.

 BACA JUGA:Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Namun, hakim menyatakan bila korban yang merupakan trader ikut dalam perjudian, lantaran Binomo masuk kategori judi online. Hingga akhirnya, seluruh harta benda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, disita oleh negara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement