INDRA Kenz divonis dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp5 miliar pada sidang yang berlangsung 14 November 2022 lalu.
Berikut 5 fakta terkait kasus tersebut:
1. Harta Indra Kenz Disita Negara
Harta Indra Kenz serta milik para korbannya menjadi barang bukti disita negara.
Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban.
2. Dianggap Judi Online
Hakim berpandangan Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading.
"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo permainan judi yang berkedok trading binomo, bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan bermain judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai," ujarnya.
Hakim menjelaskan para pemain trading Binomo ini juga mirip dengan permainan judi online. Di mana harapan untuk mendapatkan keuntungan besar berdasarkan tebak-tebakan. Selain itu berdasarkan perintah Kapolri menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan perjudian harus ditindak.
"Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan, dan bahwa perbuatan judi adalah suatu tindakan pidana yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.
3. Para Korban Menjerit
Putusan hakim tersebut memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.
"Kami diajarkan untuk berinvestasi, Indra Kenz memperkenalkan Binomo pada kami untuk investasi," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin 14 November 2022.
4. Hakim Dianggap Tidak Adil
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" ujar korban.
Korban juga menganggap bahwa negara telah merampok harta korban dari investasi yang ditawarkan Indra Kenz. Korban merasa dirugikan dua kali, sebab sebelumnya harta korban hilang akibat penipuan.
5. Jaksa Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim. Langkah ini diambil setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Pada Rabu tanggal 16 November 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Permintaan banding tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat," ujar Silpia.
(Angkasa Yudhistira)