Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 168 Obat Sirup Aman Digunakan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |14:40 WIB
Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 168 Obat Sirup Aman Digunakan
Kepala BPOM Penny L Lukito (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny L Lukito menyebutkan ada 168 produk sirup yang aman digunakan karena tidak mengandung zat 4 pelarut. Yakni, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.

"Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling post market, 168 produk sirup tidak mengandung 4 pelarut tersebut," ujarnya saat konferensi Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022).

Sehingga, lanjut Penny, 168 obat tersebut tidak mengandung cemaran dan aman untuk diedarkan ataupun digunakan. Adapun 168 obat itu berasal dari 60 produsen. Namun, dalam konferensi pers tersebut Penny belum menyebutkan nama-nama obat tersebut. 

"Ini aman diedarkan, karena tidak mengandung pelarut tersebut," imbuhnya.

BPOM terus melakukan pengawasan mutu obat di jalur distribusi. Termasku menelusuri produsen yang tidak memenuhi ketentuan.

Penny menambahkan, kejadian gagal ginjal akut merupakan kejahatan obat yang dilakukan sebagian kecil industri farmasai. Meski, diakuinya, bisa jadi bukan karena kejahatan karena bukan karena kesengajaan tapi kelalaian.

"Namun, tetap kelalaian tersebut melanggar ketentuan sanksi administrasi," ujarnya.

BPOM juga memiliki deputi penindakan yang bekolaborasi dengan Bareskrim untuk pidananya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement