Dirinya pun mendesak agar siapapun yang turut menembakkan gas air mata ke tribun juga dihukum sebagaimana mestinya. Dimana dari laporan kliennya diharapkan Polres Malang mampu memproses dan menindak siapapun yang terlibat pada penembakan gas air mata ke tribun.
"Penembak gas air mata ini yang paling utama sebetulnya, karena pidana ini bagaimanapun juga pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka. Paling tidak, tidak ada pelaku pidana, tidak dijadikan tersangka ini terus terang suatu kejanggalan," paparnya.
"Pasal yang kita laporkan, 338 (tentang pembunuhan), 340 (tentang pembunuhan berencana), juncto 55 dan 56 terkait turut sertanya sampai seberapa jauh itu nanti dalam proses penyidikan yang melakukan," imbuhnya.
Ia pun memastikan tiga keluarga korban yang mengajukan laporan telah diterima oleh Polres Malang. Laporan itu bahkan telah dilakukan pemberkasan dengan menuangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memintai keterangan para pelapor.
"Kita sudah komitmen bahwa kita akan memantau dan akan selalu berkoordinasi dengan laporan-laporan yang akan kita sampaikan di Polres," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)