MALANG - Sebanyak 21 nama mulai dilaporkan oleh keluarga korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan. Laporan ini dilayangkan ke Mapolres Malang, Kepanjen, dan resmi diterima kepolisian.
Total ada empat korban meninggal dengan tiga keluarga pelapor yang telah diperiksa dan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Dimana salah satu pelapornya adalah Eka Wulandari, istri almarhum Iwan Junaedi, tokoh Aremania yang meninggal.
Para pihak terlapor mulai dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Utama (Dirut) PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia selaku pemilik saham Arema FC, Akhmad Hadian Lukita mantan Dirut PT LIB, Irjen Pol Nico Afinta mantan Kapolda Jawa Timur, hingga pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Yang jelas dari pihak kepolisian, ada sekitar 15, dari pihak PSSI, pihak LIB, pihak Arema FC. Bahkan juga dari media, dan bupati juga. Kita coba tentunya semua ini harapan kami akan ditindaklanjuti oleh penyidik sampai seberapa jauh keterlibatan terlapor dalam tragedi Kanjuruhan ini," ucap Djoko Tritjahjana selaku Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, ditemui di Mapolres Malang, pada Rabu (16/11/2022).
Dari kepolisian misalnya Djoko mendesak agar para penanggungjawab lapangan seperti Irjen Pol Nico Afinta eks Kapolda Jawa Timur, AKBP Ferli Hidayat eks Kapolres Malang, juga dilaporkan karena dianggap mengetahui dalang penembakan gas air mata ke tribun.
"Dari mantan Kapolda, Kapolres, yang bertanggungjawab pada saat itu, semua pada saat itu laporan saya tuangkan terkait kejadian Kanjuruhan 1 Oktober," ucap Djoko yang menjadi kuasa hukum dari tiga pelapor.