Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Dawet Campur Karbit, Warga Jember Diringkus Polisi

Bambang Sugiarto , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |17:21 WIB
Jual Dawet Campur Karbit, Warga Jember Diringkus Polisi
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Sindo)
A
A
A

Polisi langsung menangkap HL setelah menerima informasi dari warga. Di mana, pelaku memberi zat kimia berbahaya pada makanan yang di produksinya itu. Kendati demikian, tidak ada laporan korban atas kejadian ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama membenarkan aksi yang dilakukan HL lantaran membuat makanan di campur zat kimia berbahaya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (3) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 BACA JUGA:Polisi Buru Pedagang Spageti Diduga Penyebab Keracunan Siswa MTs di Jaksel

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement