BELANDA - Pengadilan Belanda membenarkan bahwa rudal buatan Rusia yang dipasok dari Rusia dan ditembakkan oleh kelompok bersenjata di bawah kendali Rusia menjatuhkan penerbangan Malaysia Airlines MH17.
Majelis hakim memutuskan bahwa tindakan menjatuhkan pesawat merupakan tindakan yang disengaja. Ketiga pelaku dinyatakan bersalah bermaksud menembak jatuh pesawat militer bukan pesawat sipil.
Jatuhnya pesawat penumpang Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada 2014 itu telah menewaskan 298 orang.
Baca juga: Belanda Vonis 3 Orang Hukuman Penjara Seumur Hidup Terkait Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH17
Dikutip BBC, sebelumnya, Rusia selalu membantah keterlibatan apa pun dan malah mengeluarkan berbagai teori alternatif. Salah satunya yakni mengatakan jet tempur Ukraina menembakkan rudal, atau bahwa pasukan pemerintah Ukraina bertanggung jawab, dan dalam beberapa kasus memalsukan bukti untuk mendukung klaim mereka.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Malaysia Desak Investigasi Menyeluruh terhadap Penembak Pesawat MH17
Namun tuduhan ini dibantah im penyelidik internasional dan pengadilan Belanda. Tim menemukan hancurnya pesawat di udara disebabkan oleh ledakan hulu ledak tipe 9N314M buatan Rusia yang dibawa oleh rudal 9M38M1, diluncurkan dari bagian timur Ukraina menggunakan sistem rudal Buk.
Adapun tiga pria yang dinyatakan bersalah yakni dua orang Rusia dan satu orang Ukraina. Ketiga dinyatakan bersalah secara in absentia dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Orang Rusia ketiga dibebaskan.