Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Disegel Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |09:02 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Disegel Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyegel dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical. Kedua perusahaan farmasi itu merupakan tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). 

Penyegelan itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Ia bahkan memastikan bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

BACA JUGA: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Gagal Ginjal Akut 

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement