Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipajang Polisi, Tersangka Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Menangis Histeris

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |14:21 WIB
Dipajang Polisi, Tersangka Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Menangis Histeris
Tersangka penipuan mahasiswa IPB/Foto: Okezone
A
A
A

Adapun hasil dari penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, juga untuk menutupi tagihan dari korban lainnya.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang titup lubang," ungkap Iman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami ada tidaknya pelaku lain yang berperan aktif dalam kasus tersebut.

"Semua saksi dan korban yang terkait dengan perbuatan tersangka ini kami akan lakukan pemeriksaan dan penyidikan terus berkembang mengikuti fakta hukum yang terus berkembang," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement