Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP sebagai Tersangka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |16:34 WIB
 Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP sebagai Tersangka
Irjen Teddy Minahasa (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menjabat seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun sebagai saksi, kasus dugaan peredaran narkoba yang sebelumnya pernah disampaikan kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Dan (Teddy) juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA:Belum Lengkap, Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dikembalikan Kejati DKI Jakarta

Hotman menjelaskan, pencabutan terhadap BAP tersebut dilakukan karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak terbukti dengan Irjen Teddy. Sebab barang bukti yang ditemukan masih utuh dan hal itu tidak ada kaitannya antara Teddy.

Hotman menjelaskan, setelah diteliti semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.

“Pada awalnya Kapolres ini melaporkan ke Kapolda ditemukan 41,4 kg itu laporan pertamanya. Tapi setelah ditimbang ke pengadaian pada saat rilis tiba-tiba jumlahnya cuma 39,5 kg. Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9. Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” sambungnya.

 BACA JUGA:Penelitian Berkas Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Peredaran Narkoba Berakhir Besok

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement