Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Polisi Bertugas ke Divpropam Polri

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 20 November 2022 |03:02 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin, Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Polisi Bertugas ke Divpropam Polri
A
A
A

JAKARTA - Korban dan keluarga meninggal tragedi Kanjuruhan juga akan melaporkan sejumlah aparat kepolisian yang bertugas ke Divpropam Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin saat aparat kepolisian yang bertugas dan terlihat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Sabtu malam (1/10/2022).

"Rencananya akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik terhadap petugas Polri yang kami duga melakukan tindak di luar SOP, melakukan tindakan kepolisian yang berlebihan. Melakukan kekerasan yang tidak terukur, dalam hal ini penembakan gas air mata ke arah tribun," ucap Anjar Nawan Yusky, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), pada Sabtu (19/11/2022).

Menurutnya, para petugas kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik. Pasalnya para penonton yang di tribun bukan yang melakukan tindak kerusuhan dan menyerang petugas.

"Mereka bukan pelaku kericuhan, mereka tidak menyerang petugas, mereka tidak merusak fasilitas umum, tapi kenapa ditembak gas air mata sehingga terjadi dampak yang demikian rupa. Untuk itu kami nilai itu adalah tindakan yang sudah eksesif, maka kita laporkan ke Divpropam Mabes Polri," terangnya.

Laporan ke Divpropam Mabes Polri ini menambah panjang laporan yang diajukan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri Jakarta. Sebelumnya tiga spesifikasi laporan telah dilayangkan, yakni pasal tentang pembunuhan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang semuanya mengakibatkan kematian.

Tim pendamping hukum juga berencana akan mengajukan laporan untuk para korban yang mengalami luka - luka. Laporan berlandaskan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berencana, dan pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

"Terakhir tentang anak kami mengacu pada pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 ayat 2, ayat 3, undang-undang perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka, maupun anak mati intinya itu," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 50 orang korban tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta pada Rabu petang. Keberangkatan mereka untuk mencari keadilan dan melaporkan ke sejumlah lembaga negara mulai dari Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, hingga Bareskrim Mabes Polri.

Keberangkatan mereka didampingi tim hukum dan Tim Gabungan Aremania (TGA). Mereka rencananya berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11/2022). Laporan yang dilayangkan terkait proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan yang dinilai lambat dan belum mencerminkan keadilan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement