Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal RKUHP soal Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Umum Dinilai Melawan PBB

Erfan Maruf , Jurnalis-Minggu, 20 November 2022 |18:48 WIB
Pasal RKUHP soal Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Umum Dinilai Melawan PBB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

"Saya menduga keberadaan pasal anti demokrasi ini merupakan bagian bahwa pemerintah memiliki kinerja yang buruk. Pemerintah menyadari bahwa proses menjalankan tugas buruk atau kekerasan demi kekerasan yang dilakukan negara sehingga potensi melakukan kritik atau potensi masyarakat memperjuangkan keadilan akan tersedia," jelasnya.

"Karena sadar buruknya kinerja maka pemerintah memerlukan tameng untuk melindungi dirinya dengan masih mempertahankan pasal anti demokrasi dalam RKUHP," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement