Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2026 |23:01 WIB
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik
Wamenlu RI Arrmanatha Nasir (Foto: Ist/Binti M)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia menyerukan agar Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memperkuat upaya pencegahan konflik serta menjadikan organisasi kawasan sebagai mitra utama dalam menjaga perdamaian. Seruan tersebut disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arrmanatha Nasir dalam Open Debate DK PBB mengenai penyelesaian sengketa secara damai di Markas Besar PBB, New York.

Wamenlu Tata menyoroti DK PBB masih terlalu sering bertindak setelah ketegangan meningkat, sehingga instrumen yang tersedia lebih banyak digunakan untuk merespons konflik daripada mencegahnya. Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya dialog, mediasi, pemeliharaan perdamaian, hingga pemulihan pascakonflik sebagai satu kesatuan proses yang berkesinambungan dalam membina perdamaian. 

Dalam konteks tersebut, Indonesia turut mendorong pelibatan perempuan dan pemuda sebagai mitra dalam bina damai. Selain itu, Indonesia menggarisbawahi pentingnya peran organisasi kawasan sebagai lini pertama dalam mencegah konflik. Berbekal pengalaman di ASEAN, Indonesia menilai bahwa mekanisme kawasan memiliki keunggulan dalam membangun kepercayaan, membuka ruang dialog, dan meredakan ketegangan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

"ASEAN Outlook on the Indo-Pacific merupakan contoh bagaimana kerja sama praktis di bidang maritim, konektivitas, dan ekonomi dapat membangun kepercayaan di tengah dinamika geopolitik kawasan," ujar Wamenlu Tata dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).

Indonesia juga menegaskan komitmennya terhadap penyelesaian sengketa secara damai, termasuk melalui aksesi Indonesia pada Konvensi Den Haag 1907 tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai sebagai bagian dari penguatan komitmen terhadap hukum internasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement