Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanpa Diborgol saat di PN Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan

Selvianus , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |11:16 WIB
 Tanpa Diborgol saat di PN Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa Nikita Mirzani di ruang sidang PN Serang (foto: MPI/Selvianus)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30. hari kedepan, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement