Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Perusahaan Jet Pribadi yang Digunakan Lukas Enembe ke Kasino Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |13:16 WIB
Bos Perusahaan Jet Pribadi yang Digunakan Lukas Enembe ke Kasino Diperiksa KPK
Lukas Enembe/Foto: Humas Pemprov Papua
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini.

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak. PT RDG Airlines merupakan perusahaan yang menyewakan pesawat jet pribadi. Lukas Enembe juga diketahui menggunakan pesawat sewaan untuk pergi ke kasino Marina Bay Sands Singapura.

Selain Gibbrael Issak, penyidik juga memanggil pihak swasta, Ng Hok Lam; seorang Pedagang Jual Beli Motor dan Mobil, Daniel Christian Levi; Karyawan Advantage Pemeliharaan ATM, M Chusnul Khuluqi.

 (Baca juga: Lukas Enembe Main Judi di Kasino Ditemani Wanita Cantik, Pengacara: Bukan Urusan KPK!)

Kemudian, Ibu Rumah Tangga, Tika Putri Ardian; Direktur PT Rinaldi Acbasindo, Teuku Hamzah Husen; serta Pokja Proyek Entrop Hamadi, Doren Wakerwa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement