Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal, 53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |19:22 WIB
Kasus Gagal Ginjal, 53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM
Ilustrasi gagal ginjal (Foto: zeenews)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022. Surat edaran itu berisi tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi.

“Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerjasama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email [email protected] paling lambat tanggal 21 November 2022,” demikian bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M. Pharm, MARS dikutip Antara, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog: Lebih Baik Umumkan ke Masyarakat jika Ada Kelalaian! 

Kemenkes melalui surat edaran tersebut meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri. Kemudian, hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes RI.

Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

Adapun surat Kemenkes bernomor FP.01.01/E/21487/2022 yang menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknyanya. Namun, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan BPOM. Bahkan, ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji BPOM.

BACA JUGA:12 Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM, Kemenkes, Penjual hingga Produsen Obat Rp2 Miliar 

Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya:

1. Abbott Indonesia

2. Berlico Mulia Farma

3. Bernofarm

4. Caprifarmindo

5. Combiphar

6. Coronet Crown

7. CV OSB Corporation

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement