JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Wanda Hamidah melaporkan dugaan pengancaman yang diterima keluarganya. Laporan itu buntut rumah paman Wanda Hamidah, Hamid Husein yang didatangi ratusan orang.
(Baca juga: Heboh Rumah Digeruduk Ormas, Wanda Hamidah Lagi-Lagi Minta Pertolongan Presiden)
"Benar, Wanda Hamidah telah membuat laporan ke Polda Metro pada Senin 21 November," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Dikatakannya, Wanda membuat laporan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.50 WIB. Dalam laporannya itu dia melaporkan perihal adanya ancaman kekerasan yang diterima keluarganya.
"Pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan," tutur Zulpan.
Wanda Hamidah dalam laporannya mengaku rumah pamannya di daerah Cikini, Jakarta Pusat, didatangi massa. Menurut pengakuan Wanda ke polisi ada ratusan orang yang datang ke rumah pamannya.
"'Pelaku selaku korban menerangkan bahwa berawal pada saat korban datang ke rumah paman korban yang sedang didatangi oleh para terlapor yang berjumlah kurang lebih 100 orang," terang Zulpan.
"Korban diteriaki oleh para terlapor dengan perkataan-perkataan makian," tambahnya.
Laporan dari Wanda Hamidah itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.