4. 4 Anggota TNI AU Penganiaya Prada Indra Ditangkap
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, empat prajurit TNI AU yang menganiaya Prada Indra Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka.Keempat tersangka itu yakni, Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Saat ini, mereka ditahan sementara selama 20 hari ke depan.
5. Pelaku Penganiayaan Prada Indra Terancam Dipecat
Keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," kata Indan Gilang.
"(Mereka melanggar) Pasal 338 KUHP : pembunuhan, pasal 351 KUHP Ayat (3) : penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM Ayat (3): pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.