Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Kembali Sita Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |17:55 WIB
Jaksa Kembali Sita Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter
Terdakwa Benny Tjokro (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro seluas 1.524.304 M2, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tanah itu berada di provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

 BACA JUGA: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Curhat ke Hakim Tipikor

Lebih lanjut dia mengatakan, 1,5 juta meter tersebut berada di tiga titik tersebar di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Sebanyak 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 BACA JUGA:Begini Pertimbangan Jaksa Tuntut Benny Tjokro dengan Hukuman Mati

"Kemudian 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten," jelasnya.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada 5erpidana Benny Tjokrosaputro," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement