EMPAT LAWANG - Kimin (52), pria paruh baya warga Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja putri tetangganya berinisial AA (17) .
“Benar tersangka sudah kita amankan, dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, Jumat (25/11/2022).
BACA JUGA:Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Diperiksa Propam Polda Jabar
Tersangka melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2022 lalu, dengan menerobos masuk ke dalam rumah korban. “Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menonoton televisi di ruang tamu rumahnya, dan tersangka mengetuk pintu rumah korban dan langsung menerobos masuk ke rumah yang saat itu tidak terkunci," ujarnya.
Seketika itu juga tersangka masuk ke dalam rumah korban, ia langsung menarik tangan korban dan menutup mulut korban.
"Tersangka menjatuhkan korban ke lantai dan memaksa melakukan perbuatan kejinya terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditangkap Satreskrim unit PPA Polres Empat Lawang, pada Senin 21 November 2022. Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Polres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tentang persetubuhan dan atau pencabulan," pungkasnya.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Lakukan Pemerkosaan
(Arief Setyadi )