Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kabareskrim soal Tambang Ilegal, Singgung Kasus Ferdy Sambo

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 27 November 2022 |07:13 WIB
5 Fakta Kabareskrim soal Tambang Ilegal, Singgung Kasus Ferdy Sambo
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tudingan bahwa dirinya menerima siap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia berdalih bahwa penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah. Berikut fakta-fakta Kabareskrim soal tambang ilegal.

1. Berawal dari pengakuan Ismail Bolong

Kasus ini mencuat usai seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong membuat video pengakuan bahwa dirinya telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto untuk kasus tambang ilegal.

2. Pengakuan itu diralat

Namun, usai membuat pengakuan menghebohkan itu, dia menarik ucapannya. DIa pun meminta maaf kepada Komjen Agus atas berita yang beredar. Dia juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Agus.

3. Agus tuding isu liar ini ulah Ferdy Sambo

Sementara itu, Agus menduga isu ini adalah ulah dari pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang dipecat Polri karena terlibat pembunuhan Brigadir J. Menurut Agus isu ini bisa saja menjadi cara Ferdy Sambo Cs untuk mengalihkan isu dari kasus pembunuhan itu.

Isu suap ini muncul berkaitan dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement