Pihak perusahaan kemudian mengendus aksi kurirnya itu dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu, 26 Oktober di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumam penjara maksimal 5 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)