Dalam orasinya, terdapat tiga tuntutan utama yang mereka gaungkan. Yakni, menuntut agar segera ditemukan seluruh oknum yang menembakkan gas air mata ke arah tribun. Kemudian, menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat, serta menuntut pihak terkait untuk bertangung jawab memenuhi hak atas kerugian materil dan imateril kepada seluruh korban luka ringan, berat maupun meninggal dunia.
BACA JUGA:Datangi Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tindak Lanjuti Laporan
Akibat aksi serentak di 46 titik ini, kemacetan panjang terjadi merata di jalan-jalan utama Kota Malang, dan jalan akses keluar masuk Kota Malang.
Kemacetan ini adalah gambaran proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang juga macet, serta tidak kunjung menemukan titik jelas yang adil bagi para korban.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.