JAKARTA- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Manfaat yang diperoleh peserta JKN bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan Kesehatan yang diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulan darat dan air.
Dengan tergabung dalam Program JKN, peserta bisa mendapatkan haknya, seperti:
1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan;
4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta;
6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan haknya, tentu Peserta juga perlu memenuhi kewajibannya, yaitu:
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);
3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;
4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar;
5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, antara lain susunan anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone;
6. Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara mandiri/perorangan yaitu:
Â
1. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
2. Pendaftaran Autodebet Bank ataupun Non-bank (Calon peserta akan diarahkan untuk mendaftar autodebet saat mendaftar menjadi peserta)
3. Dokumen tambahan bagi Warga Negara Asing yaitu dengan melampirkan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Kanal layanan yang dapat digunakan untuk mendaftar yaitu:
1. Aplikasi Mobile JKN
2. PANDAWA (Pelayanan administrasi melalui Whatsapp) di nomor 08118165165
3. Mobile Customer Service (MCS)
4. Mal Pelayanan Publik (MPP)
5. Kantor BPJS Kesehatan
Follow Berita Okezone di Google News
(Wid)