6. Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara mandiri/perorangan yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
2. Pendaftaran Autodebet Bank ataupun Non-bank (Calon peserta akan diarahkan untuk mendaftar autodebet saat mendaftar menjadi peserta)
3. Dokumen tambahan bagi Warga Negara Asing yaitu dengan melampirkan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.