Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hak dan Kewajiban Peserta JKN

Karina Asta Widara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |13:06 WIB
Hak dan Kewajiban Peserta JKN
Foto: Dok JKN
A
A
A

5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta;

6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan haknya, tentu Peserta juga perlu memenuhi kewajibannya, yaitu:

1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;

2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);

3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;

4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar;

5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, antara lain susunan anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement