Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Bandung Mulai Proses Praperadilan Kasus Konten Horor Ilegal 10 Youtuber

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |02:01 WIB
 PN Bandung Mulai Proses Praperadilan Kasus Konten Horor Ilegal 10 Youtuber
Lokasi pembuatan konten horor yang diduga ilegal (foto: MPI/Agung)
A
A
A

Menurut Ema, apa yang dilakukan pihaknya lewat praperadilan diharapkan menjadi pelajaran sekaligus efek jera bagi para Youtuber atau konten kreator lainnya agar tidak sembarangan membuat konten.

"Dalam kasus ini, saya juga ingin memberikan pembelajaran untuk semua masyarakat, terutama para Youtuber atau siapa pun. Kalau mau bikin konten itu harus izin, pertama soal etika dan kedua, itu kan aset milik orang lain," katanya.

Namun, dalam sidang perdana praperadilan di PN Bandung hari ini, pihak tergugat dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir. Hakim tunggal yang diketuai Akbar Isnanto pun akhirnya menunda sidang hingga pekan pekan.

Rencananya, sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa 6 Desember 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas.

"Termohon tidak hadir, maka akan dipanggil sekali lagi. Dengan demikian, maka persidangan untuk permohonan perkara ini bisa dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022," kata Akbar.

Diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor, kasus tersebuta dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim, Selasa (18/10/2022).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement