Korban yang merasa lelah, lalu tersangka menyuruh korban untuk berbaring di lantai dan menindih tubuh korban sampai korban merasa sesak nafas. Usai melakukan aksinya tersangka menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruangan.
“Korban yang mendapatkan perlakuan itu mengalami trauma dan takut ketemu dengan tersangka,” pungkasnya.
Selanjutnya Tersangka berhasil dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur pada Senin (28/11/2022) saat sedang berada di Toko Pelangi Cidawang Martapura.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.