Jaksa lantas menanyakan, apakah Biro Paminal Polri itu memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan. Namun, Radite masih menjelaskan tentang persoalan penyelidikan, yang mana itu tertuang dalam Perkadiv nomor 1 tahun 2015 sebagaimana pasal 8 bahwa anggota polri pengemban fungsi paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang.
"A, Menerima aduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran disiplin, planggaran kode etik profesi dan atau tindak pidana yg diduga dilakukan pegawai negeri pada Polri. B, mendatangi tempat sesuai dengan kepentingan penyelidikan," tuturnya.
Lalu poin C, kata dia, melakukan wawancara pada setiap orang terkait tiap permasalahan yang menjadi obyek penyelidikan. D, melakukan interogasi terhadap seseorang yang hasilnya dituangkan dalam berita acara interogasi. E, meminta surat atau dokumen lain yang berhubungan dengan obyek penyelidikan.
Lalu, F, mengamankan sementara orang dan atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan. G, melakukan pendokumentasian terhadap pencatatan orang barang tempat dan kegiatan yg dilengkapi degan statusnya menurut waktu tuk kepentingan penyelidikan. Dan H, melaksanakan perekaman audio dan atau audio visual terhadap seseorang, sesuatu bendan atau barang atau materil kegiatan dan bahan keterangan tuk kepentingan penyelidikan sesuai dgan oeraturan oerundang-undangan dan membuat laporan informasi, informasi khusus maupun laporan hasil penyelidikan.
Jaksa lantas menyebutkan, bila semua yang dijelaskan Radite itu berkaitan dengan penyelidikan, bukan penyidikan. Radite lantas mengaku, persoalan penyidikan di Biro Paminal tersebut sejatinya tidak diatur di dalam Perkadiv.
(Fakhrizal Fakhri )