Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama Islam-Kristen, Kok Bisa?

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2022 |13:47 WIB
Heboh PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama Islam-Kristen, Kok Bisa?
Illustrasi pernikahan
A
A
A

TANGERANG- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima Permohonan Para Pemohon tersebut.

(Baca juga: Soal Nikah Beda Agama, Ini Kata Kemenag)

"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," tulis dalam putusan yang dilansir di Website PN Tangerang, Jumat (2/12/2022).

Diketahui, pernikahan itu berlangsung di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022 lalu.

Kemudian, pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Setelah itu, pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.

"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler,adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," tulis putusan itu.

PN Tangerang pun memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan.

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono angkat bicara soal putusan tersebut. Dia membantah PN Tangerang mensahkan pernikahan beda agama. Pihaknya hanya memerintahkan pernikahan tersebut dicatat di Disdukcapil Kota Tangsel.

"Jadi pengadilan Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya. Karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat aja," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement