Lebih lanjut dia menegaskan, kasus akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota. "Penegakan hukum juga akan dilakukan buat CY (bila terbukti)," tuturnya.
"Bagi personel yang ketahuan melanggar akan menerima hukuman berlapis. Jadi, tidak hanya sanksi internal yang diberikan, hukuman pidana pun akan diterapkan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )