MUSI RAWAS – Ratna Sari (30), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas di rumahnya, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB lantaran melakukan aksi penipuan.
 BACA JUGA:Pria Viral yang Mengaku sebagai Imam Mahdi Ternyata Seorang Petani
Dan korbannya adalah Juliana (38) pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Bahkan tidak tanggung-tanggung, ia tertipu hingga Rp406 juta, yakni untuk pasokan barang-barang toko miliknya.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan tersebut.
 BACA JUGA:Ada Reuni PA 212 di Masjid At-Tin, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Area Taman Mini
Ia menjelaskan tersangka masih dalam pemeriksaan. “Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim, Kamis (1/12/2022)
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penipuan yang dilakukan, bermula tersangka menawarkan dan menjual barang isi toko, kepada korban dan meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp406 juta.
Uang itu untuk pembayaran barang-barang berupa, gula pasir 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak, selanjutnya 175 sak gula pasir. Namun, setelah uang dibayarkan, tersangka tak kunjung mengirimkan barang pesanan korban.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News