POLIGAMI merupakan perkawinan antara tiga orang atau lebih. Secara spesifik, bila seorang suami mempunyai setidaknya dua istri, disebut poligami. Sedangkan seorang istri dengan setidaknya dua suami, disebut poliandri. Namun, masyarakat lazim menyebut dua tipe perkawinan tersebut dengan istilah poligami.
Di beberapa negara, poligami merupakan perbuatan yang sah dan legal. Sementara, sejumlah negara lainnya menempatkan poligami sebagai tindakan yang ilegal. Berikut adalah negara yang mendukung poligami.
1. Arab Saudi
Praktik poligami telah lama dilakukan oleh masyarakat Arab Saudi. Berdasarkan aturan Islam, Arab Saudi memperbolehkan praktik poligami sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, yaitu hanya boleh memiliki maksimal 4 istri dalam waktu bersamaan dan dapat berlaku adil. Meskipun demikian, jumlah orang Saudi yang melakukan poligami tidaklah dominan.
Pada 2016, menurut Otoritas Umum Statistik Saudi, sekitar setengah juta lelaki Saudi poligami, dengan dua istri atau lebih. Sementara, jumlah penduduk negara itu di tahun yang sama sekitar 32 juta. Berdasarkan penelitian Sumanto Al Qurthuby yang dimuat dalam jurnal Al Jamiah, saat ini praktik poligami (poligini) mulai memudar. Dengan sejumlah alasan, anak muda di lingkungan kerajaan kelihatannya lebih memilih pernikahan monogami.
2. Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, seorang pria dapat diberikan izin oleh pengadilan untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak terkait. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, pengadilan akan memberikan izin kepada suami yang melakukan poligami, jika istri tidak memenuhi kewajibannya, istri menderita penyakit serius yang tidak dapat disembuhkan atau mendapat cacat fisik, atau istri tidak bisa melahirkan keturunan.
Pada Pasal 5 (1) disebutkan bahwa poligami dapat diajukan jika suami memenuhi beberapa syarat, seperti kebutuhan anak dan istrinya terpenuhi serta dan suami menjamin akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya. Lebih lanjut, acuan hukum yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi mereka yang beragama Islam. Selain menyatakan bahwa suami harus dapat izin Pengadilan Agama, poligami dibatasi hanya sampai empat istri dalam waktu bersamaan.
3. Mesir
Mesir juga menjadi salah satu negara yang melegalkan poligami. Praktik poligami di Mesir umumnya dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir banyaknya perawan tua di Negeri Piramida itu. Namun, poligami juga berimbas pada perceraian. Mengutip Daily News Egypt (Maret 2019), ada hubungan signifikan antara poligami dengan tingkat perceraian yang meningkat.
Follow Berita Okezone di Google News