JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Nikita Mirzani.
Termasuk menolak tiga pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. Sebelumnya terdapat dalam nota keberatan Nikita Mirzani.
(Baca juga: Eksepsi Ditolak JPU, Hakim Akan Jatuhkan Putusan Sela untuk Nikita Mirzani Pekan Depan)
"Untuk mengadili kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima,"kata majelis hakim di ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).
Majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Direncanakan bakal digelar pada Senin 12 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dito Mahendra.
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,"imbuh majelis hakim.
Majelis hakim juga memastikan, bahwa perkara kasus dugaan pencemaran nama baik akan dilanjutkan hingga ketahap akhir. Yakni putusan dari dijadwalkan pada bulan Januari mendatang.
"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,"pungkas majelis hakim.
Sementara itu dalam isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya, pertama sang artis meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan.