Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Berlanjut ke Pembuktian

Selvianus , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |12:30 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Berlanjut ke Pembuktian
Nikita Mirzani/Foto: MNC Portal
A
A
A

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Nikita meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tandas Nikita Mirzani.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement