PANDEGLANG - Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun. Dia pun ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
Polisi akan kembali memeriksa tersangka, namun Y meminta kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan praperadilan.
Polisi menetapkan Y sebagai tersangka lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap AT gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penetapan tersangka tersebut ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pandeglang setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba organ intimnya saat korban mengantarkan makanan kepada tersangka.
Petugas akan kembali melakukan pemeriksaan pada hari Selasa 6 Desember 2022.
"Kami sudah mendapatkan surat penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual," kuasa hukum Y Satria Pratama, Senin (5/12/2022).
Malalui kuasa hukumnya, tersangka meminta agar menguji gelar perkara dengan melakukan gugatan praperadilan.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)