KOLAKA UTARA - Kabar bahagia datang dari kantor Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara pada pukul 13.00 Wita, Senin (5/12/2022). Seorang tahanannya yang terancam hukuman 15 tahun penjara berinisial I (21) melangsungkan pernikahan, dengan korbannya yang masih berusia 14 tahun di kantor polisi.
I melangsungkan pernikahan di mushala Polres Kolut menggunakan pakaian putih-hitam dan korbannya mengenakan busana warna salem. Tangis pecah dari kedua mempelai usai tersangka mengulang bacaan akad nikah yang ketiga kalinya di hadapan penghulu.
Salah satu keluarga korban, Nari mengaku lega dan bersyukur karena jajaran Polres Kolut bersedia memfasilitasi pelaku guna menghalalkan korbannya sebagai pasangan suami-istri. I memberi mahar cincin 1 gram, uang tunai Rp10 juta berikut seperangkat alat shalat.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi muda-mudi yang lain," ucapnya.
 BACA JUGA: Pedagang Keliling Nekat Cabuli Bocah di Bawah Umur Berkali-kali
Dalam keadaan terisak, kedua mempelai saling berlapang dada terhadap kasus yang tidak mengenakkan menimpa keduanya. Apalagi, pengusulan pernikahan sempat ditolak dari pihak pengadilan agama karena status korban masih di bawah umur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan, kedua belah pihak telah berdamai. Langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara terkait restorative justice.
"Pelaku tetap ditahan menunggu hingga ada keputusan apakah gelar perkara disetujui atau tidak. Kami belum miliki ruangan khusus malam "pertama" keduanya," kata Husni.
 BACA JUGA:Bejat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya saat Liburan
Sebagaimana diberitakan MNC Portal Indonesia sebelumnya, I berkenalan dengan korban via medsos. Keduanya pun saling bertemu dan dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Batu Putih pada Oktober lalu. Pencabulan pun terjadi terhadap korban semalam suntuk.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)