KARAWANG - Polres Karawang meringkus HH (30), pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang yang melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berusia 11 tahun, berkali-kali sampai akhirnya terungkap.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, dalam menjalankan aksi cabulnya terhadap korban pelaku HH mengiming-imingi korban dengan uang dan juga janji akan dinikahi. Sebagai pedagang keliling di wilayah Pangkalan pelaku sering bertemu korban.
"Setiap ada kesempatan pelaku ini mendatangi korban dan mengiming-imingi uang," kata Arief, Minggu (4/12/22).
 BACA JUGA:Dua Kali Cabuli Siswi SMP, Pemuda Ditangkap
Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Namun aksi pelaku ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku korban.
"Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kelakuan pelaku," katanya.
 BACA JUGA:Bejat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya saat Liburan
Follow Berita Okezone di Google News